hit counter code Langsung ke konten
Konsultasi gratis via WhatsApp · Pengiriman ke seluruh Indonesia
Shopee WhatsApp
Agribisnis

Pupuk Subsidi: Jenis, HET, Syarat, dan Cara Menebus

Pupuk Kilat Diperbarui 10 menit baca

Pupuk subsidi adalah pupuk yang harganya ditanggung sebagian oleh pemerintah sehingga petani kecil dapat membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang lebih murah dari harga pasar. Sejak 22 Oktober 2025, HET pupuk subsidi turun sekitar 20%: urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK formula khusus kakao Rp2.640/kg, ZA khusus tebu Rp1.360/kg, dan pupuk organik Rp640/kg. Pupuk subsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di e-RDKK, menggarap lahan paling luas 2 hektare per musim tanam, dan menanam komoditas tertentu, dan kini ditebus cukup dengan menunjukkan KTP di kios resmi.

Artikel ini merangkum aturan pupuk subsidi terbaru berdasarkan sumber resmi, menjelaskan jenis pupuk yang disubsidi, siapa yang berhak, cara mendaftar dan menebus, cara melapor bila ada kecurangan, serta cara memakai pupuk subsidi agar hasilnya optimal. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu, jadi selalu pastikan informasi terbaru ke penyuluh, dinas pertanian, atau kios resmi di daerah Anda.

Dasar aturan pupuk subsidi

AturanIsi pokok
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025Tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk penyaluran yang lebih sederhana
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 (ditetapkan 15 Mei 2025)Peraturan pelaksanaan: sasaran petani, komoditas, jenis pupuk, penebusan dengan KTP
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025Penetapan HET pupuk bersubsidi yang turun sekitar 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025

HET pupuk subsidi terbaru

Jenis pupukHET lama (Rp/kg)HET baru (Rp/kg)Kira-kira per sak 50 kg (HET baru)
Urea2.2501.800Rp90.000
NPK (Phonska dan sejenis)2.3001.840Rp92.000
NPK formula khusus kakao3.3002.640Rp132.000
ZA khusus tebu1.7001.360Rp68.000
Pupuk organik800640Rp25.600 per sak 40 kg

Harga per sak dihitung dari HET per kilogram dan dapat berbeda sesuai ukuran kemasan. HET adalah harga tertinggi di kios resmi (titik serah). Kios tidak boleh menjual di atas HET. Bila ada kios yang menjual lebih mahal atau memaksa petani membeli produk lain sebagai syarat, petani dapat melapor ke dinas pertanian setempat atau kanal pengaduan resmi.

Jenis pupuk yang disubsidi

Menurut Permentan Nomor 15 Tahun 2025, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terdiri atas:

  1. Urea — sumber nitrogen. Lihat pupuk urea.
  2. NPK, termasuk NPK formula khusus bila dibutuhkan, misalnya untuk kakao. Lihat pupuk NPK.
  3. Pupuk organik — untuk memperbaiki kesuburan tanah. Lihat pupuk organik.

SP-36 dan ZA dapat ditambahkan melalui keputusan menteri sesuai kebutuhan, misalnya ZA khusus untuk tebu. Untuk sektor perikanan (pembudi daya ikan), pupuk bersubsidi meliputi urea, SP-36, dan pupuk organik. Penjelasan pupuk tunggal ada di pupuk ZA dan pupuk SP-36 dan TSP.

Siapa yang berhak mendapat pupuk subsidi?

Syarat utama petani penerima:

SyaratKeterangan
Tergabung dalam kelompok taniWajib menjadi anggota kelompok tani
Terdaftar di e-RDKKRencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik, disusun bersama penyuluh
Luas lahanPaling luas 2 hektare setiap musim tanam
KomoditasHanya komoditas yang ditetapkan (lihat tabel berikut)
IdentitasKTP yang datanya sesuai dengan e-RDKK

Komoditas yang berhak

SubsektorKomoditas
Tanaman panganPadi, jagung, kedelai, ubi kayu
HortikulturaCabai, bawang merah, bawang putih
PerkebunanTebu rakyat, kakao, kopi

Petani yang menanam komoditas di luar daftar ini, misalnya sayuran daun, buah-buahan, atau kelapa sawit, tidak mendapat alokasi pupuk subsidi dan perlu memakai pupuk nonsubsidi. Pembudi daya ikan yang melakukan pembenihan atau pembesaran juga dapat menjadi sasaran dengan ketentuan tersendiri.

Perubahan penting aturan pupuk subsidi sejak 2025

Pada 2025, pemerintah menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan peraturan pelaksananya, Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Beberapa hal yang paling terasa bagi petani:

  1. Penebusan dengan KTP. Petani yang terdaftar cukup menunjukkan KTP di kios resmi, tanpa kartu khusus lain sebagai syarat utama.
  2. Sasaran dan komoditas ditegaskan. Daftar komoditas yang berhak dan batas lahan paling luas 2 hektare per musim tanam diatur jelas dalam Permentan.
  3. Jenis pupuk dirumuskan ulang. Urea, NPK (termasuk formula khusus), dan pupuk organik menjadi jenis pupuk utama, dengan SP-36 dan ZA dapat ditambahkan melalui keputusan menteri.
  4. HET diturunkan sekitar 20% melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
  5. Verifikasi dan validasi penebusan dilakukan berjenjang agar pupuk tepat sasaran.

Karena aturan bisa terus disesuaikan, petani sebaiknya rutin bertanya kepada penyuluh pertanian lapangan dan ketua kelompok tani menjelang setiap musim tanam.

Peran kelompok tani dan penyuluh

Kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) adalah pintu utama petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Kelompok tani menghimpun data anggota, sedangkan penyuluh membantu menyusun kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan, komoditas, dan anjuran pemupukan setempat. Petani yang aktif di kelompok biasanya lebih cepat mendapat informasi tentang jadwal penebusan, perubahan aturan, dan program bantuan lain seperti benih dan alat pertanian.

Bila belum tergabung dalam kelompok tani, datangi kantor desa atau balai penyuluhan pertanian di kecamatan untuk menanyakan kelompok tani terdekat dan cara bergabung. Bawa KTP dan keterangan lahan yang Anda garap, baik milik sendiri maupun sewa, agar data bisa dimasukkan pada periode penyusunan e-RDKK berikutnya. Semakin lengkap dan benar data yang Anda berikan, semakin kecil kemungkinan penebusan tertolak saat musim tanam tiba.

Cara mendaftar agar mendapat alokasi

  1. Bergabung dengan kelompok tani di desa Anda.
  2. Siapkan data: KTP, luas lahan garapan, komoditas yang ditanam, dan rencana musim tanam.
  3. Ikut penyusunan e-RDKK bersama ketua kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL). Pastikan data nama, NIK, luas lahan, dan komoditas benar.
  4. Periksa alokasi Anda melalui ketua kelompok, penyuluh, atau kios resmi sebelum musim tanam.
  5. Perbarui data bila ada perubahan lahan atau komoditas pada periode penyusunan berikutnya.

Kesalahan data NIK atau luas lahan adalah penyebab umum petani tidak bisa menebus pupuk, jadi pastikan data benar sejak awal.

Cara menebus pupuk subsidi dengan KTP

  1. Datang ke kios resmi (penerima pupuk di titik serah) yang melayani wilayah Anda.
  2. Tunjukkan KTP asli. Petugas kios akan memeriksa alokasi Anda di sistem.
  3. Tebus sesuai alokasi dan bayar sesuai HET.
  4. Simpan bukti penebusan bila diberikan.
  5. Bila diwakilkan, siapkan surat kuasa sesuai ketentuan kios.

Penyaluran diawasi melalui sistem pemantauan digital Pupuk Indonesia sehingga ketersediaan dan penebusan di kios dapat dipantau.

Tips agar pupuk subsidi lebih bermanfaat

Pupuk subsidi jumlahnya terbatas, sehingga cara pakainya harus efisien:

  1. Gunakan sesuai dosis anjuran setempat, jangan semua dihabiskan di awal musim.
  2. Benamkan atau tugal pupuk, jangan ditabur di permukaan sebelum hujan deras agar tidak hilang.
  3. Berikan tepat waktu sesuai fase tanaman, misalnya urea dibagi beberapa kali pemberian.
  4. Tambahkan bahan organik agar pupuk kimia tidak mudah tercuci dan tanah tetap sehat.
  5. Lengkapi dengan pupuk pelengkap bila diperlukan, terutama unsur mikro yang tidak ada dalam urea dan NPK.

Untuk jadwal per tanaman, lihat pupuk untuk padi, pupuk untuk jagung, dan pupuk untuk cabai.

Contoh menghitung kebutuhan pupuk dan alokasi

Misalkan seorang petani menanam padi di lahan 0,5 hektare. Anjuran pemupukan di daerahnya (contoh) adalah urea sekitar 200 kg dan NPK sekitar 300 kg per hektare per musim. Kebutuhan petani tersebut:

PupukAnjuran per hektare (contoh)Kebutuhan 0,5 haPerkiraan biaya pada HET
Urea200 kg100 kgRp180.000
NPK300 kg150 kgRp276.000
Pupuk organik500 kg250 kgRp160.000

Angka anjuran di atas hanyalah contoh untuk menunjukkan cara menghitung; anjuran sebenarnya berbeda menurut daerah, jenis tanah, dan varietas. Gunakan angka dari penyuluh setempat. Bila alokasi di e-RDKK lebih kecil dari kebutuhan, selisihnya perlu dipenuhi dengan pupuk nonsubsidi atau dikurangi melalui perbaikan tanah dengan bahan organik.

Jika jatah pupuk subsidi kurang

Alokasi pupuk subsidi sering tidak mencukupi seluruh kebutuhan tanaman. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Prioritaskan pupuk subsidi untuk fase paling penting, misalnya pupuk dasar dan susulan pertama.
  • Tambahkan pupuk nonsubsidi sesuai kebutuhan.
  • Perbanyak bahan organik dari limbah sendiri seperti jerami yang dikomposkan dan kotoran ternak yang dimatangkan, agar kebutuhan pupuk kimia berkurang.
  • Gunakan pupuk pelengkap yang membantu tanaman memanfaatkan pupuk lebih efisien.

Pupuk Kilat, pupuk organik lengkap plus hormon dan 17 asam amino dari PT Agrikultur Gemilang Indonesia, bukan pupuk subsidi dan tidak menggantikan urea atau NPK. Namun, pemakaian rutin bersama pupuk dasar membantu tanaman memanfaatkan hara lebih baik dan membantu mengurangi pupuk kimia secara bertahap — berguna ketika jatah subsidi terbatas. Takaran umumnya 5 ml per liter air untuk palawija dan 3–5 ml per liter untuk sayuran. Hasil di lapangan dipengaruhi kondisi lahan, cuaca, varietas, dan cara budidaya.

Perbedaan pupuk subsidi dan nonsubsidi

AspekPupuk subsidiPupuk nonsubsidi (komersial)
HargaSesuai HET yang ditetapkan pemerintahHarga pasar, bisa jauh lebih tinggi
PembeliPetani terdaftar e-RDKK dengan syarat lahan dan komoditasSiapa saja
Tempat beliKios resmi (titik serah)Toko pertanian umum dan daring
JumlahSesuai alokasiBebas sesuai kebutuhan
JenisTerbatas pada jenis yang ditetapkanSangat beragam, termasuk formula khusus, pupuk mikro, dan pupuk organik lengkap
KemasanBertanda khusus subsidiMerek dan desain produsen

Secara mutu hara, pupuk subsidi dan nonsubsidi dengan kandungan yang sama bekerja sama baiknya. Perbedaannya terutama pada harga, akses, dan jumlah yang bisa dibeli. Karena itu, petani yang jatah subsidinya terbatas tidak perlu ragu memakai pupuk nonsubsidi untuk menutup kekurangan, asalkan produknya terdaftar resmi dan dibeli dari toko terpercaya. Yang lebih penting adalah memastikan total hara yang diberikan sesuai kebutuhan tanaman dan diberikan pada waktu yang tepat.

Pupuk subsidi untuk pembudi daya ikan

Selain petani tanaman, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 juga mengatur pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran, dengan jenis pupuk urea, SP-36, dan pupuk organik. Pembudi daya ikan tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) dengan anggota paling sedikit 10 orang, dan penebusannya juga menggunakan KTP. Ketentuan lanjutannya diatur oleh kementerian di bidang kelautan dan perikanan.

Waspada pupuk palsu dan penyelewengan

  • Pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan bebas di luar kios resmi atau dijual di atas HET.
  • Periksa kemasan: pupuk subsidi memiliki tanda khusus pada kemasan, termasuk keterangan bersubsidi pemerintah dan larangan diperjualbelikan bebas.
  • Waspadai pupuk “mirip subsidi” berharga murah di luar kios resmi; bisa jadi palsu atau hasil penyelewengan.
  • Laporkan pelanggaran ke dinas pertanian, penyuluh, atau kanal pengaduan resmi.

Ringkasan

HalKetentuan
JenisUrea, NPK (termasuk formula khusus), pupuk organik; SP-36 dan ZA bila ditetapkan
HET sejak 22 Okt 2025Urea Rp1.800, NPK Rp1.840, NPK kakao Rp2.640, ZA tebu Rp1.360, organik Rp640 per kg
PenerimaAnggota kelompok tani, terdaftar e-RDKK, lahan paling luas 2 ha per musim
KomoditasPadi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi
Cara tebusKTP asli di kios resmi (titik serah)

Sumber: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 (pasal.id); Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang HET pupuk bersubsidi (Indonesia Baik); Pupuk Indonesia: cara mendapatkan pupuk subsidi. Informasi per November 2026; pastikan aturan terbaru ke penyuluh atau dinas pertanian setempat.

Jatah pupuk subsidi Anda kurang?Ceritakan tanaman dan luas lahan Anda, CS kami bantu susun pola pemupukan yang lebih hemat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa HET pupuk subsidi terbaru?

Sejak 22 Oktober 2025, HET urea Rp1.800/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK formula khusus kakao Rp2.640/kg, ZA khusus tebu Rp1.360/kg, dan pupuk organik Rp640/kg, berdasarkan Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Siapa yang berhak mendapat pupuk subsidi?

Petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di e-RDKK, menggarap lahan paling luas 2 hektare per musim tanam, dan menanam komoditas yang ditetapkan.

Komoditas apa saja yang mendapat pupuk subsidi?

Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Bagaimana cara menebus pupuk subsidi?

Datang ke kios resmi yang melayani wilayah Anda, tunjukkan KTP asli, lalu tebus sesuai alokasi di e-RDKK dan bayar sesuai HET.

Apa saja jenis pupuk subsidi?

Urea, NPK termasuk formula khusus, dan pupuk organik. SP-36 dan ZA dapat ditambahkan melalui keputusan menteri sesuai kebutuhan.

Apakah petani sayuran daun dan buah bisa mendapat pupuk subsidi?

Menurut Permentan Nomor 15 Tahun 2025, komoditas hortikultura yang berhak hanya cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sayuran daun dan buah-buahan tidak termasuk, sehingga memakai pupuk nonsubsidi.

Berapa luas lahan maksimal penerima pupuk subsidi?

Paling luas 2 hektare setiap musim tanam, dan petani harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar di e-RDKK.

Bagaimana jika kios menjual pupuk subsidi di atas HET?

Itu pelanggaran. Petani dapat melaporkan kepada penyuluh, dinas pertanian setempat, atau kanal pengaduan resmi.

Masih bingung soal pemakaian? Kirim foto tanaman Anda, CS kami bantu rekomendasikan cara pakai yang tepat.
Ditulis oleh Pupuk Kilat
Tanya CS